DAMPAK NEGATIF DARI TIK “PELANGGARAN HAK CIPTA”
Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact
Disk) music secara illegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan
menggunakan media computer. Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat
mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Tindakan pembajakan
program computer sangat marak di dunia.
Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus
pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus
kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta
perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang
mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi
Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang
berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program
computer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar