Jumat, 15 Februari 2013



DAMPAK NEGATIF DARI TIK “PELANGGARAN HAK CIPTA”



Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) music secara illegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer. Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Tindakan pembajakan program computer sangat marak di dunia.


Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainya.


Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program computer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar